Kamis, 02 April 2009

Indonesia Ideal Dengan Dua Parpol

Dalam perpolitikan di Indonesia ke depan idealnya cukup dua partai politik (parpol), kata H. Bambang Merdiko, SIP, seorang pengamat dan praktisi politik dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).


"Kalaupun mau tambah, jumlah parpol di Indonesia tidak lebih dari tiga, jangan seperti belakangan ini mencapai puluhan partai," saran anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam percakapan di Banjarmasin, Kamis (2/04).
Alasan tak perlu parpol terlalu banyak, mencontoh Negara Amerika Serikat (AS) yang dianggap sebagai "datuk" atau panutan demokrasi, yang sering disebut-sebut orang Indonesia yang mengaku sebagai reformis. Karena di negara "Paman Sam" tersebut hingga kini cuma ada dua parpol, yaitu Demokrat dan Republik.


Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kalsel dari Fraksi ABRI itu, pemerintah nampaknya sulit membatasi jumlah parpol di Indonesia, terlebih di era reformasi seperti sekarang yang menuntut dinamika demokrasi.


Namun ia belum sependapat tuntutan dinamika demokratisasi tersebut harus berwujud dalam banyaknya pertumbuhan parpol, yang justru bisa membuat sistem demokrasi menjadi kurang jelas.


"Tapi biarlah pertumbuhan dan perkembangan parpol tersebut, yang pada saatnya nanti bisa mengkristal, asalkan kita konsisten dalam menerapkan dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku," lanjut pensiunan perwira menengah (pamen) dari kesatuan TNI-AD itu.


Sebagai contoh, ketentuan tiap parpol harus bisa menempatkan orangnya minimal 2,5% dari jumlah keanggotaan DPR-RI, bila tidak mencapai, maka calon anggota legislatif (caleg) tersebut batal duduk di "Senayan" Jakarta, tandasnya.


"Dengan ketentuan 2,5% itu, maka saya yakin hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 tidak akan banyak lagi parpol yang mewarnai keanggotaan DPR-RI untuk periode lima tahun mendatang," lanjutnya.


"Apalagi kalau ketentuan 2,5% ditingkatkan lagi menjadi 5%, maka untuk DPR-RI periode 2014 - 2019 jumlah parpol yang masuk akan berkurang lagi," tambahnya.


Mengenai pertumbuhan parpol yang cenderung terus berkembang, anggota DPRD Kalsel dari fraksi PPP yang tak ikut lagi dalam kancah perpolitikan pada Pemilu 2009 itu, berpendapat, silahkan parpol tumbuh dan perkembangan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta zamannya, tak perlu ada larangan.


"Tapi toh nanti, orang akan pikir-pikir mendirikan atau ikut parpol, karena kalau tidak mencapai ketentuan, maka tak akan masuk dalam keanggotaan DPR-RI. Hal itu, berarti kan percuma mendirikan atau ikut parpol," demikian Bambang Merdiko.


Sementara dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kalsel, H.Fakhruddin, mengungkapkan, perkembangan parpol di Indonesia sejak Pemilu pertama tahun 1955 hingga 2009.


Pada tahun 1955 peserta Pemilu sebanyak 172 parpol terdiri tingkat nasional dan lokal, Pemilu 1971 atau Pemilu pertama masa pemerintahan Orde Baru sebanyak 10 parpol. Kemudian Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 ada tiga parpol, tahun 1999 sebanyak 48 parpol dan 2004 ada 24 parpol.


Jumlah parpol peserta Pemilu 2009 kembali tambah banyak, katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar